Reklamasi Sah Saja Asalkan Negara yang Membangun
7:59 PM
Reklamasi
pada dasarnya merupakan hal yang jamak terjadi di banyak negara. Namun yang
membedakannya adalah pelaku reklamasi.
"Reklamasi
itu halal dan biasa saja, seluruh dunia juga melakukan reklamasi, tetapi di
negara-negara lain reklamasi itu dilakukan oleh negara. Itu yang harus menjadi
dasar kajiannya," kata Ketua Lembaga Hukum Properti Indonesia, Erwin
Kallo, di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Oleh sebab
itu, Erwin menyebut negara mesti menjadi landlord
atau pemilik tanah di lahan reklamasi. Hal itu juga merupakan salah satu syarat
yang bisa digunakan untuk melanjutkan kegiatan reklamasi.
Sedangkan
swasta diposisikan sebagai pihak-pihak yang membantu negara untuk mengembangkan
tanah tersebut, bukan memilikinya.
"Swasta-swasta
ini nanti menjadi mitra sebagai operator atau kontraktor dan tidak bisa dia
jadi pemilik atau landlord," jelas
Erwin.
Dijadikannya
negara sebagai landord bukannya
tanpa tujuan. Menurut Erwin, hal itu supaya bisa menjamin fungsi-fungsi sosial
dan aksesabilitas yang ada.
"Kalau
berharap ke swasta untuk melaksanakan itu ya susah karena memang itu bukan
tugas dia," tambahnya.
Kendati
begitu, saat ini banyak pengembang yang sudah mengklaim memiliki tanah di lahan
reklamasi Teluk Jakarta. Menanggapi hal itu, Erwin menyarankan pemerintah untuk
melakukan renegosiasi kepada pihak swasta.
"Renegosiasi
dilakukan dalam rangka mewujudkan pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang
menyebutkan bahwa bumi, tanah, air dikuasai negara dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tandasnya.
Sumber: kompas.com
0 comments